Seorang warga AS keturunan Korea, Kim Dong-chul telah dijatuhi hukuman 10 tahun kerja paksa oleh pemerintah Korea Utara, Jumat (29/4/2016).Menurut kabar dari kantor berita China, Xinhua , hukuman terhadap Kim Dong-chul itu dijatuhkan Mahkamah Agung Korea Utara,karena Kim Dong-chul (62) telah melakukan kegiatan mata-mata dan ditangkap Oktober lalu.
Sementara itu Kim Dong-chul dihadapan media di ibu kota Korea Utara pekan lalu mengakui sejumlah rahasia militer yang didapatkannya dan memohon maaf atas perbuatannya itu.
Kim Dong-chul mengaku selama 15 tahun tinggal di wilayah China yang tak jauh dari perbatasan Korea Utara.
Kim Dong-chul menurut kabar dari media Korea Utara ditangkap di Rason - sebuah zona ekonomi khusus Korea Utara - saat menerima Universal Serial Bus (USB) berisi rahasia militer dan nuklir milik Korut.
Penangkapan dan penahanan terhadap pria yang dinaturalisasi AS pada 1987 itu menjadi perhatian publik.Apalagi setelah kemunculan Kim Dong-chul dalam wawancara CNN pada Januari lalu.Ketika itu Kim Dong-chul muncul bersama dengan seorang pendeta berwarganegara Kanada yang menjadi tahanan Korut.(dam/AFP/dbs)
Tag :
Berita
0 Komentar untuk "Kim Dong-chul, sorang warga AS dihukum 10 tahun kerja paksa di Korea Utara"